AUDIT MUTU INTERNAL STIKES BAKTI UTAMA PATI  TAHUN AKADEMIK 2021/2022

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 Bab III tentang Penjaminan Mutu, dinyatakan bahwa manajemen SPMI meliputi Penetapan standar, Pelaksanaan standar, Evaluasi pelaksanaan standar, Pengendalian pelaksanaan standar, dan Peningkatan standar Pendidikan tinggi. Lima tahapan dalam manajemen SPMI dikenal dengan siklus PPEPP. Lebih lanjut, mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Pasal 5, dinyatakan bahwa evaluasi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP tersebut dilakukan melalui AMI. Kegiatan AMI dilaksanakan secara rutin setiap tahunmembentuk sebuah siklus perbaikan dan peningkatan mutu yang terus menerus berkesinambungan.

Salah satu tahap dari proses audit internal ialah melakukan asesmen lapangan untuk verifikasi, validasi data teraudit, serta melakukan penilaian lapangan terhadap teraudit. AMI merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi sebagai bentuk refleksi evaluasi diri yang dilakukan oleh institusi. Pelaksanaan AMI di STIKes Bakti Utama Pati dimaksudkan untuk meninjau tingkat kesesuaian dan efektifitas penerapan sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan dan menjadi dasar arah strategi dan sasaran mutu STIKes Bakti Utama Pati yang ingin dicapai dan tertuang dalam standar mutu.

Audit mutu internal merupakan bagian penting dari proses penjaminan mutu sebuah perguruan tinggi. STIKes Bakti Utama Pati telah melakukan audit mutu internal secara rutin dengan tujuan untuk memeriksa kesesuaian atau ketidaksesuaian dari standar system penjaminan manajemen mutu internal dengan pelaksanaannya di lapangan, Memastikan kelengkapan dokumen system penjaminan mutu internal, Melakukan audit agar auditee memperbaiki system mutu yang memenuhi syarat-syarat dan peraturan/perundangan, Melakukan peningkatan terhadap perbaikan system manajemen mutu yang telah dilakukan.

Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan pada tanggal 06 – 08 September 2022 dengan sasaran unit di tingkat UPPS. Pada pelaksanaan AMI dilakukan klarifikasi antara instrumen dengan data yang dimiliki oleh auditee yang telah disesuaikan dengan standar mutu yang telah ditetapkan sehingga dapat dijadikan sebagai basis bagi auditor untuk melakukan evaluasi dan analisis pencapaian standar. Penilaian AMI dilakukan dengan menilai standar mutu beradasrkan kriteria penilaian masing-masing standar. Di dalam pelaksanaan AMI juga dilakukan klarifikasi yaitu apabila auditee mengajukan dan meminta untuk melakukan perbaikan sesuai dengan temuan atau rekomendasi dari auditor.

Pelaksanaan audit mutu internal dilaksanakan oleh auditor yang berasal dari luar satuan akademik yang dianggap mampu, cakap, dan independent dalam melakukan audit dibawah tanggung jawab Pusat Penjaminan Mutu (P2M). Auditor dalam melakukan audit berdasarkan instrument yang sudah ditetapkan yaitu instrument modifikasi yang berpedoman pada instrument IAPTS 3.0 tahun 2019 dan indicator standar mutu STIKes Bakti Utama Pati.

Berdasarkan hasil penilaian dari masing-masing komponen AMI diperoleh hasil penilaian terendah terdapat pada komponen Sumber Daya Manusia karena belum ada dosen yang  mempunyai jabatan fungsional lektor kepala dan prosentase dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen tetap lebih dari 10% yaitu 25% dan dosen yang sudah bersertifikat sebesar 25%. Beberapa temuan dalam kegiatan audit mutu internal disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan rekomendasi yang selanjutnya akan disampaikan kepada unit terkait untuk ditindaklanjuti dan dijadikan dasar dalam penyusunan program kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *