
Penjaminan mutu Pendidikan tinggi merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelola Pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan. Audit Mutu Internal (AMI) merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilakukan oleh Pusat Penjaminan Mutu (P2M). AMI adalah proses yang sistematis, independent dan terdokumentasi untuk mendapatkan bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kesesuaian antara kriteria audit dengan kenyataan dipenuhi.

Salah satu tahap dari proses audit internal ialah melakukan asesmen lapangan untuk verifikasi, validasi data teraudit, serta melakukan penilaian lapangan terhadap teraudit. AMI merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi sebagai bentuk refleksi evaluasi diri yang dilakukan oleh institusi. Pelaksanaan AMI di STIKes Bakti Utama Pati dimaksudkan untuk meninjau tingkat kesesuaian dan efektifitas penerapan sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan dan menjadi dasar arah strategi dan sasaran mutu STIKes Bakti Utama Pati yang ingin dicapai dan tertuang dalam standar mutu.
Audit mutu internal merupakan bagian penting dari proses penjaminan mutu sebuah perguruan tinggi. STIKes Bakti Utama Pati telah melakukan audit mutu internal secara rutin dengan tujuan untuk memeriksa kesesuaian atau ketidaksesuaian dari standar system penjaminan manajemen mutu internal dengan pelaksanaannya di lapangan, Memastikan kelengkapan dokumen system penjaminan mutu internal, Melakukan audit agar auditee memperbaiki system mutu yang memenuhi syarat-syarat dan peraturan/perundangan dan Melakukan peningkatan terhadap perbaikan system manajemen mutu yang telah dilakukan.

Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan pada tanggal 19 - 20 Agustus 2024 dengan sasaran unit di tingkat UPPS. Pelaksanaan AMI di STIKes Bakti Utama Pati dilakukan oleh tim AMI yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota yang ditetapkan dengan SK No. 635/1.0/G-3/STIKES-BUP/VI/2024 dan tim auditor yang kompeten dan tersertifikasi yang diusulkan oleh Pusat Penjaminan Mutu (P2M) kepada Ketua STIKes untuk melakukan audit mutu internal yang ditetapkan dengan Surat Keputusan No. 410/1.0/G-3/STIKES-BUP/VII/2024 berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pada pelaksanaan AMI dilakukan klarifikasi antara instrumen dengan data yang dimiliki oleh auditee yang telah disesuaikan dengan standar mutu yang telah ditetapkan sehingga dapat dijadikan sebagai basis bagi auditor untuk melakukan evaluasi dan analisis pencapaian standar. Penilaian AMI dilakukan dengan menilai standar mutu beradasarkan kriteria penilaian masing-masing standar. Di dalam pelaksanaan AMI juga dilakukan klarifikasi yaitu apabila auditee mengajukan dan meminta untuk melakukan perbaikan sesuai dengan temuan atau rekomendasi dari auditor.

Berdasarkan hasil penilaian dari masing-masing komponen AMI diperoleh hasil penilaian terendah terdapat pada komponen Sumber Daya Manusia karena belum ada dosen yang mempunyai jabatan fungsional lektor kepala, Guru Besar. Hasil rata-rata perolehan skor yang didapat dari penilaian kumulatif dari seluruh komponen yaitu 83,03 dalam kategori Baik. Ketercapaian standar yang sudah terpenuhi ditingkatkan melalui manajemen tata kelola yang baik dan standar yang telah tercapai masih digunakan sebagai standar institusi dalam proses manajemen mutu sedangkan standar yang belum optimal terpenuhi dilakukan perbaikan. Hasil kegiatan audit dalam bentuk rekomendasi dijadikan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) pada tingkat UPPS.